Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 19 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN PP 75-2005 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. 3. Mengubah lampiran angka I nomor 6, lampiran angka IV, V, VI, IX, X, XI, XIII nomor 20, 24 dan 25 dan angka XIV nomor 1 butir iv dan menambah jenis dan tarif PNBP baru pada lampiran angka I nomor 8, 11, 12, 13, 14, 15, 16 sehingga keseluruhan lampiran berbunyi sebagai berikut: I. Pelayanan . . . JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF I. Pelayanan Jasa Hukum 1. Biaya yang berkaitan dengan badan hukum : a. Pengesahan akta pendirian atau persetujuan atau laporan perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas per akta Rp 200.000,- b. Pembuatan duplikat Surat Keputusan pengesahan atau persetujuan dan laporan Perseroan Terbatas yang hilang atau rusak per akta Rp 100.000,- c. Pengesahan akta pendirian atau perubahan anggaran dasar perkumpulan per akta Rp 100.000,- d. Pembuatan duplikat Surat Keputusan pengesahan atau perubahan perkumpulan akta anggaran dasar perkumpulan yang hilang atau rusak per akta Rp 50.000,- e. Pengesahan akta pendirian atau perubahan anggaran dasar yayasan per akta Rp 100.000,- f. Pembuatan duplikat Surat Keputusan pengesahan atau perubahan akta anggaran dasar yayasan yang hilang atau rusak per akta Rp 50.000,- g. Pengesahan badan hukum Partai Politik per permohonan Rp 200.000,- h. Pembuatan duplikat Surat Keputusan pengesahan badan hukum Partai Politik yang hilang atau rusak per permohonan Rp 100.000,- 2. Biaya yang berkaitan dengan hukum perorangan yaitu perizinan perubahan atau penambahan nama keluarga. per orang Rp 150.000,- 3. Biaya . . . JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 3. Biaya yang berkaitan dengan notariat: a. Pengangkatan Notaris per orang Rp 500.000,- b. Pengangkatan Notaris Pindahan per orang Rp 700.000,- c. Penampung Protokol per orang Rp 500.000,- 4. Legalisasi tanda tangan yang tercantum dalam dokumen. per dokumen Rp 10.000,- 5. Pembuatan surat keterangan surat wasiat per wasiat Rp 50.000,- 6. Biaya yang berkaitan dengan sidik jari : a. Sidik jari dari pengiriman instansi-instansi untuk dirumus per orang Rp 1.000,- b. Pengambilan sidik jari untuk dirumus dengan sistem AFIS per orang Rp 15.000,- c. Permintaan sidik jari insidentil untuk dirumus per orang Rp 50.000,- 7. Biaya yang berkaitan dengan surat keterangan pemberitahuan/pernyataan perkawinan WNA dengan WNI. per dokumen Rp 500.000,- 8. Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri tentang pemberitahuan/pernyataan perkawinan WNA dengan WNI. per permohonan Rp 250.000,- 9. Biaya pendaftaran administrasi dan pengumuman dalam Berita Negara atas permohonan pewarganegaraan RI. per permohonan Rp 500.000,- 10. Uang pewarganegaraan/ naturalisasi per permohonan 25 % dari peng- hasilan rata-rata per bulan dalam SPPT tahun terakhir 11. Pendaftaran memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA berdasarkan Pasal 41 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006. per permohonan Rp 500.000,- 12. Biaya . . . JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 12. Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri tentang memperoleh Kewarganegaraan berdasarkan Pasal 41 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006. per permohonan Rp 250.000,- 13. Pendaftaran menyatakan memilih Kewarganegaraan bagi anak berdwi kewarganegaraan setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. per permohonan Rp 500.000,- 14. Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri tentang menyatakan memilih kewarganegaraan bagi anak berdwi kewarganegaraan setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. per permohonan Rp 250.000,- 15. Permohonan/pendaftaran memperoleh kembali kewarganegaraan INDONESIA. per permohonan Rp 500.000,- 16. Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri tentang memperoleh kembali kewarganegaraan INDONESIA. per permohonan Rp 250.000,- 17. Biaya Pendaftaran Jaminan Fidusia : a. untuk nilai penjaminan sampai dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per akta Rp 25.000,- b. untuk nilai penjaminan di atas Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per akta Rp 50.000,- 18. Biaya permohonan perubahan hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia. per permohonan Rp 10.000,- 19. Biaya permohonan penggantian Sertifikat Jaminan Fidusia yang rusak atau hilang : a. untuk nilai penjaminan sampai dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per akta Rp 25.000,- b. untuk . . . JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b. untuk nilai penjaminan di atas Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per akta Rp 50.000,- 20. Tanda terdaftar sebagai kurator dan pengurus per orang Rp 250.000,- 21. Penggunaan ahli hukum warga negara asing dan perpanjangan penggunaan ahli hukum warga negara asing yang dipekerjakan pada kantor konsultan hukum INDONESIA per orang Rp 250.000,- II. Penerimaan Balai Harta Peninggalan 1. Biaya yang berkaitan dengan pembuatan pencarian dan pemberian salinan surat atau berita acara : a. Pembuatan salinan surat- surat per lembar Rp 5.000,- b. Pembuatan berita acara penyumpahan wali per berita acara Rp 15.000,- c. Pembuatan berita acara kehamilan per berita acara Rp 15.000,- 2. Biaya pendaftaran akta wasiat per akta Rp 25.000,- 3. Biaya pembuatan surat keterangan waris per surat Rp 75.000,- 4. Biaya yang berkaitan dengan penjualan dan penyelesaian budel : a. Penjualan budel : 1) Barang tetap per budel 2,5 % dari hasil penjualan 2) Barang bergerak per budel 2,5 % dari hasil penjualan b. Penyelesaian budel solvent. 1) Dalam hal BHP selaku pelaksana per budel 7 % dari jumlah seluruh kekayaan 2) Dalam . . . JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2) Dalam hal BHP selaku wali pengawas per budel 3,75 % dari jumlah seluruh kekayaan dan 1,5 % dari jumlah hutang 3) Dalam hal BHP selaku pelaksana dan campur tangan BHP berakhir sebelum batas waktu penyelesaian. per budel 3,5 % dari jumlah seluruh kekayaan 4) Dalam hal BHP selaku wali pengawas dan campur tangan BHP berakhir sebelum waktunya. per budel 2 % dari jumlah seluruh kekayaan 5. Biaya yang berkaitan dengan pengurusan harta kekayaan yang dalam pengelolaan BHP : a. Dalam hal BHP selaku pelaksana per budel 1 % dari kekayaan pertahun takwim b. Dalam hal BHP selaku wali pengawas per budel 0,5 % dari kekayaan pertahun takwim c. Dalam hal pengurusan oleh BHP selaku pelaksana selesai sebelum berakhirnya tahun takwim. per budel 0,35 % dari kekayaan d. Dalam hal pengurusan oleh BHP selaku wali pengawas selesai sebelum berakhirnya tahun takwim. per budel 0,25 % dari kekayaaan 6. Biaya yang berkaitan dengan penyelesaian kepailitan : a. Dalam hal kepailitan berakhir dengan perdamaian : 1) Nilai budel sampai dengan Rp. 50 miliar. per budel 4 % dari kekayaan 2) Nilai budel di atas Rp. 50 miliar per budel 2 % dari kekayaan b. Dalam . . . JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b. Dalam hal kepailitan berakhir di luar perdamaian : 1) Nilai budel sampai dengan Rp. 50 miliar. per budel 8 % dari kekayaan 2) Nilai budel di atas Rp. 50 miliar per budel 4 % dari kekayaan c. Dalam hal pernyataan pailit ditolak di tingkat kasasi atau Peninjauan Kembali (PK). per budel 1 % dari harta debitur apabila debitur sebagai pemohon atau 1% dari nilai tagihan apabila kreditur sebagai pemohon III. Jasa Tenaga Kerja Narapidana per orang per hari Berdasarkan kontrak, sekurang- kurangnya sama dengan UMR IV. Surat Perjalanan Republik INDONESIA : 1. Paspor biasa 48 halaman untuk WNI perorangan per buku Rp 200.000,- 2. Paspor biasa 24 halaman untuk WNI perorangan per buku Rp 50.000,- 3. Paspor RI untuk orang asing perorangan per buku Rp 500.000,- 4. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI perorangan per buku Rp 40.000,- 5. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI dua orang atau lebih per buku Rp 50.000,- 6. Surat perjalanan laksana paspor untuk asing perorangan per buku Rp 100.000,- 7. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing dua orang atau lebih per buku Rp 150.000,- 8. Perubahan surat perjalanan laksana paspor untuk WNI dari SPLP perorangan menjadi SPLP keluarga dua orang atau lebih per buku Rp 30.000,- 9. Perubahan . . . JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 9. Perubahan surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing dari SPLP perorangan menjadi SPLP keluarga dua orang atau lebih per buku Rp 40.000,- 10. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang / rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian per buku Rp 100.000,- 11. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang / rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian per buku Rp 400.000,- 12. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam per buku Rp 50.000,- 13. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam per buku Rp 200.000,- 14. Pas lintas batas perorangan per buku Rp 10.000,- 15. Pas lintas batas keluarga per buku Rp 15.000,- V. Visa 1. Visa Singgah per orang US $ 20,- 2. Visa Kunjungan per orang US $ 45,- 3. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan dihitung per tahun per orang US $ 100,- 4. Visa Kunjungan Saat Kedatangan : a. 7 (tujuh ) hari per orang US $ 10,- b. 30 (tiga puluh) hari. per orang US $ 25,- 5. Visa Tinggal Terbatas: a. Paling lama 6 (enam) bulan per orang US $ 50,- b. 1 (satu) tahun per orang US $ 100,- c. 2 (dua ) tahun per orang US $ 175,- VI. IZIN . . . JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF VI. Izin Keimigrasian. 1. Setiap Kali Perpanjangan Izin Kunjungan per orang Rp 250.000,- 2. Izin Tinggal Terbatas : a. Paling lama 6 (enam) bulan per orang Rp 350.000,- b. 1 (satu) tahun per orang Rp 700.000,- c. 2 (dua ) tahun per orang Rp 1.200.000,- 3. Setiap kali perpanjangan Izin Tinggal Terbatas : a. Paling lama 6 (enam) bulan per orang Rp 350.000,- b. 1 (satu) tahun per orang Rp 700.000,- c. 2 (dua ) tahun Per orang Rp 1.200.000,- 4. Penggantian Kartu Izin Tinggal Terbatas karena rusak atau hilang dan masih berlaku : a. Paling lama 6 (enam) bulan per orang Rp 700.000,- b. 1 (satu) tahun per orang Rp 1.400.000,- c. 2 (satu) tahun per orang Rp 2.400.000,- 5. Izin Tinggal Khusus Keimigrasian, Perpanjangan, Penggantian dan Penambahan masa berlakunya per orang Rp 500.000,- 6. Teraan pemberian Izin Tinggal Khusus Keimigrasian, Penggantian dan penambahan Izin Tinggal Khusus Keimigrasian pada Kantor Imigrasi per orang Rp 100.000,- 7. Izin Tinggal Tetap per orang Rp 3.000.000,- 8. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap per orang Rp 2.000.000,- 9. Penggantian Izin Tinggal Tetap karena rusak atau hilang dan masih berlaku per orang Rp 1.000.000,- VII. Izin Masuk Kembali (Re-entry Permit) : 1. Untuk satu kali perjalanan per orang Rp 200.000,- 2. Untuk beberapa kali perjalanan (6 bulan) per orang Rp 600.000,- 3. untuk . . . JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 3. Untuk beberapa kali perjalanan (1 tahun) per orang Rp 1.000.000,- 4. Untuk beberapa kali perjalanan (2 tahun) per orang Rp 1.750.000,- VIII. Surat Keterangan Keimigrasian. per orang Rp 500.000,- IX. Biaya beban : 1. Orang asing yang berada di wilayah INDONESIA melampaui waktu tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari dari izin keimigrasian yang diberikan, dihitung per hari per hari Rp 200.000,- 2. Penanggungjawab alat angkut yang tidak memenuhi kewajiban melapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian per alat angkut Rp 30.000.000,- X. Smart Card per orang Rp 150.000,- XI. Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pasific Economic Cooperation / APEC Business Travel card (ABTC) per orang Rp 2.000.000,- XII. Hak Cipta Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 1. Biaya permohonan pendaftaran suatu ciptaan per permohonan Rp 200.000,- 2. Biaya permohonan pendaftaran suatu ciptaan berupa program komputer. per permohonan Rp 300.000,- 3. Biaya permohonan pencatatan pemindahan hak atas suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan. per permohonan Rp 75.000,- 4. Biaya . . . JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 4. Biaya permohonan perubahan nama dan alamat suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan. per permohonan Rp 50.000,- 5. Biaya permohonan petikan tiap pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan. per permohonan Rp 50.000,- 6. Biaya pencatatan lisensi hak cipta. per permohonan Rp 75.000,- 7. Biaya pencatatan pengalihan Hak Rahasia Dagang : a. Usaha Kecil per permohonan Rp 200.000,- b. Non Usaha Kecil per permohonan Rp 400.000,- 8. Pencatatan Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang : a. Usaha Kecil per permohonan Rp 150.000,- b. Non Usaha Kecil per permohonan Rp 250.000,- 9. Permohonan Pendaftaran Desain Industri : a. Usaha Kecil per permohonan Rp 300.000,- b. Non Usaha Kecil per permohonan Rp 600.000,- 10. Pengajuan Keberatan atas Permohonan Desain Industri. per permohonan Rp 150.000,- 11. Permintaan Petikan Daftar Umum Desain Industri. per permohonan Rp 100.000,- 12. Permintaan Dokumen Prioritas Desain Industri per permohonan Rp 100.000,- 13. Permintaan Salinan Sertifikat Desain Industri. per permohonan Rp 100.000,- 14. Pencatatan Pengalihan Hak Desain Industri : a. Usaha Kecil per permohonan Rp 200.000,- b. Non Usaha Kecil per permohonan Rp 400.000,- 15. Pencatatan surat Perjanjian Lisensi Desain Industri. per permohonan Rp 250.000,- 16. Perubahan Nama dan atau Alamat Desain Industri : a. Usaha Kecil per permohonan Rp 100.000,- b. Non Usaha Kecil per permohonan Rp 150.000,- 17. Pembatalan . . . JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 17. Pembatalan Desain Industri : a. Usaha Kecil per permohonan Rp 0,- b. Non Usaha Kecil per permohonan Rp 200.000,- 18. Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu : a. Usaha Kecil per permohonan Rp 400.000,- b. Non Usaha Kecil per permohonan Rp 700.000,- 19. Permintaan Petikan Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu per permohonan Rp 200.000,- 20. Permintaan Salinan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu : a. Usaha Kecil per permohonan Rp 100.000,- b. Non Usaha Kecil per permohonan Rp 200.000,- 21. Pencatatan Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu : a. Usaha Kecil per permohonan Rp 250.000,- b. Non Usaha Kecil per permohonan Rp 500.000,- 22. Pencatatan Perjanjian Lisensi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu : a. Usaha Kecil per permohonan Rp 150.000,- b. Non Usaha Kecil per permohonan Rp 250.000,- 23. Perubahan Nama dan atau Alamat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu : a. Usaha Kecil per permohonan Rp 150.000,- b. Non Usaha Kecil per permohonan Rp 250.000,- 24. Pembatalan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu : a. Usaha Kecil per permohonan Rp 0,- b. Non Usaha Kecil per permohonan Rp 200.000,- XIII. Paten 1. Permintaan : a. Permintaan paten per permohonan Rp 575.000,- b. Permintaan paten sederhana per permohonan Rp 125.000,- 2. Pemeriksaan . . . JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2. Pemeriksaan Substantif : a. Permintaan Paten per permohonan Rp 2.000.000,- b. Permintaan paten sederhana per permohonan Rp 350.000,- 3. Tambahan biaya setiap klaim per permohonan Rp 40.000,- 4. Perubahan jenis permintaan paten per permohonan Rp 450.000,- 5. Permintaan banding per permohonan Rp 3.000.000,- 6. Permintaan surat keterangan penemu terdaftar per permohonan Rp 1.000.000,- 7. Permintaan surat bukti hak prioritas per permohonan Rp 75.000,- 8. Permintaan surat keterangan resmi untuk memperoleh contoh jasad renik. per permohonan Rp 100.000,- 9. Permintaan pencatatan pengalihan permintaan paten. per permintaan Rp 100.000,- 10. Permintaan pencatatan pengalihan paten per paten Rp 150.000,- 11. Permintaan pencatatan perubahan data pemohon per permintaan Rp 100.000,- 12. Permintaan pencatatan perubahan pemegang paten per paten Rp 150.000,- 13. Pendaftaran pencatatan perjanjian lisensi atau lisensi wajib per permintaan Rp 1.000.000,- 14. Pendaftaran konsultan HKI per permintaan Rp 5.000.000,- 15. Permintaan petikan daftar umum paten per permintaan Rp 60.000,- 16. Permintaan salinan dokumen paten per lembar Rp 5.000,- 17. Biaya penelusuran : a. Permintaan atas penelusuran paten yang di umumkan di dalam negeri per subyek Rp 150.000,- b. Permintaan . . . JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b. Permintaan atas penelusuran paten yang di umumkan di luar negeri per subyek US $ 100,- 18. Biaya tahunan pemeliharaan paten (tidak termasuk paten sederhana): a. Tahun ke-1 (tahun pertama sejak tanggal penerimaan permintaan paten) : 1). Dasar per paten Rp 700.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp 50.000,- b. Tahun ke-2 (tahun kedua sejak tanggal penerimaan permintaan paten) : 1). Dasar per paten Rp 700.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp 50.000,- c. Tahun ke-3 (tahun ketiga sejak tanggal penerimaan permintaan paten) : 1). Dasar per paten Rp 700.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp 50.000,- d. Tahun ke-4 (tahun keempat sejak tanggal penerimaan permintaan paten) : 1). Dasar per paten Rp 1.000.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp 100.000,- e. Tahun ke-5 (tahun kelima sejak tanggal penerimaan permintaan paten) : 1). Dasar per paten Rp 1.000.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp 100.000,- f. Tahun ke-6 (tahun keenam sejak tanggal penerimaan permintaan paten) : 1). Dasar per paten Rp 1.500.000,- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp 150.000,- g. Tahun . . . g. Tahun ke-7 (tahun ketujuh sejak tanggal penerimaan permintaan paten) : 1). Dasar per paten Rp 2.000.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp 200.000,- h. Tahun ke-8 (tahun kedelapan sejak tanggal penerimaan permintaan paten) : 1). Dasar per paten Rp 2.000.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp 200.000,- i. Tahun ke-9 (tahun kesembilan sejak tanggal penerimaan permintaan paten) : 1). Dasar per paten Rp 2.500.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp 250.000,- j. Tahun ke-10 (tahun kesepuluh sejak tanggal penerimaan permintaan paten) : 1). Dasar per paten Rp 3.500.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp 250.000,- k. Tahun ke-11 (tahun kesebelas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) : 1). Dasar per paten Rp 5.000.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp 250.000,- l. Tahun ke-12 (tahun kedua belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) : 1). Dasar per paten Rp 5.000.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp 250.000,- m. Tahun ke-13 (tahun ketiga belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) : 1). Dasar per paten Rp 5.000.000,- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp 250.000,- n. Tahun ke-14 (tahun keempat belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) : 1). Dasar per paten Rp 5.000.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp 250.000,- o. Tahun ke-15 (tahun kelima belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) : 1). Dasar per paten Rp 5.000.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp 250.000,- p. Tahun ke-16 (tahun keenam belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) : 1). Dasar per paten Rp 5.000.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp 250.000,- q. Tahun ke-17 (tahun ketujuh belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) : 1). Dasar per paten Rp 5.000.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp 250.000,- r. Tahun ke-18 (tahun kedelapan belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) : 1). Dasar per paten Rp 5.000.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp 250.000,- s. Tahun ke-19 (tahun kesembilan belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) : 1). Dasar per paten Rp 5.000.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp 250.000,- t. Tahun ke-20 (tahun kedua puluh sejak tanggal penerimaan permintaan paten) : 1). Dasar per paten Rp 5.000.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp 250.000,- o. Tahun . . . . JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 19. Denda keterlambatan atas pembayaran biaya tahunan pemeliharaan paten (tidak termasuk paten sederhana) per paten 2,5 % per bulan dari kewajiban yang harus dibayar 20. Biaya administrasi permintaan paten melalui Paten Cooperation Treaty (PCT) per permintaan Rp 1.000.000,- 21. Biaya Tahunan Pemeliharaan Paten Sederhana : a. Tahun ke-1 (tahun pertama sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp 550.000,- b. Tahun ke-2 (tahun kedua sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp 550.000,- c. Tahun ke-3 (tahun ketiga sejak tanggal penerimaan penerimaan permintaan paten) per paten Rp 50.000,- d. Tahun ke-4 (tahun keempat sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp 550.000,- e. Tahun ke-5 (tahun kelima sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp 1.100.000,- f. Tahun ke-6 (tahun keenam sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp 1.650.000,- g. Tahun ke-7 (tahun ketujuh sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp 2.200.000,- h. Tahun ke-8 (tahun kedelapan sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp 2.750.000,- i. Tahun ke-9 (tahun kesembilan sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp 3.300.000,- j. Tahun ke-10 (tahun kesepuluh sejak tanggal penerimaan permintaan per paten Rp 3.850.000,- a. Tahun . . . JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF paten) 22. Biaya pengumuman lebih awal sampai dengan 6 bulan per permohonan Rp 200.000,- 23. Biaya denda terhadap keterlambatan permohonan persyaratan per permohonan Rp 200.000,- 24. Biaya permohonan lisensi wajib per permohonan Rp 2.000.000,- 25. Biaya . . . 25. Biaya Permohonan Pelaksanaan Paten Secara Regional per permohonan Rp 2.000.000,- XIV. Merek 1. Biaya permintaan pendaftaran merek dan permintaan perpanjangan perlindungan merek terdaftar : a. Permintaan pendaftaran merek dagang atau jasa: 1). 1 (satu) kelas barang dan atau jasa per permintaan Rp 450.000,- 2). 2 (dua) kelas barang dan atau jasa per permintaan Rp 950.000,- 3). 3 (tiga) kelas barang dan atau jasa per permintaan Rp 1.500.000,- b. Permintaan pendaftaran indikasi geografis per permintaan Rp 250.000,- c. Permintaan pendaftaran merek kolektif per permintaan Rp 600.000,- d. Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek : 1). UKM per permintaan Rp 750.000,- 2). Non UKM per permintaan Rp 1.500.000,- e. Permintaan perpanjangan perlindungan merek kolektif per permintaan Rp 750.000,- 2. Biaya pencatatan dalam daftar umum merek : JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF a. Pencatatan perubahan nama dan atau alamat pemilik merek per permintaan Rp 150.000,- b. Pencatatan pengalihan hak/penggabungan perusahaan (merger) atas merek terdaftar per permintaan Rp 375.000,- c. Pencatatan perjanjian lisensi per permintaan Rp 375.000,- d. Pencatatan . . . d. Pencatatan penghapusan pendaftaran merek per permintaan Rp 150.000,- e. Pencatatan perubahan peraturan penggunaan merek kolektif per permintaan Rp 225.000,- f. Pencatatan pengalihan hak atas merek kolektif terdaftar per permintaan Rp 450.000,- g. Pencatatan penghapusan pendaftaran merek kolektif per permintaan Rp 225.000,- 3. Biaya permintaan petikan resmi dan permintaan keterangan tertulis mengenai merek : a. Permintaan petikan resmi pendaftaran merek per permintaan Rp 75.000,- b. Permintaan keterangan tertulis mengenai daftar umum merek per permintaan Rp 125.000,- c. Permintaan keterangan tertulis mengenai pertanyaan persamaan pada pokoknya suatu merek dengan merek yang sudah terdaftar per permintaan Rp 125.000,- 4. Biaya permintaan banding merek per permintaan Rp 1.000.000,- 5. Biaya permintaan banding indikasi geografis per permintaan Rp 1.000.000,- 6. Biaya pengajuan keberatan atas permintaan pendaftaran merek per permintaan Rp 100.000,- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 7. Biaya permintaan petikan resmi pendaftaran indikasi geografis per permintaan Rp 50.000,- 8. Biaya salinan bukti prioritas permohonan merek per permintaan Rp 50.000,-
Koreksi Anda