Koreksi Pasal 5
PP Nomor 19 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN PP 75-2005 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
3. Mengubah lampiran angka I nomor 6, lampiran angka IV, V, VI, IX, X, XI, XIII nomor 20, 24 dan 25 dan angka XIV nomor 1 butir iv dan menambah jenis dan tarif PNBP baru pada lampiran angka I nomor 8, 11, 12, 13, 14, 15, 16 sehingga keseluruhan lampiran berbunyi sebagai berikut:
I. Pelayanan . . .
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF I.
Pelayanan Jasa Hukum
1. Biaya yang berkaitan dengan badan hukum :
a. Pengesahan akta pendirian atau persetujuan atau laporan perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas per akta Rp
200.000,-
b. Pembuatan duplikat Surat Keputusan pengesahan atau persetujuan dan laporan Perseroan Terbatas yang hilang atau rusak per akta Rp
100.000,-
c. Pengesahan akta pendirian atau perubahan anggaran dasar perkumpulan per akta Rp
100.000,-
d. Pembuatan duplikat Surat Keputusan pengesahan atau perubahan perkumpulan akta anggaran dasar perkumpulan yang hilang atau rusak per akta Rp
50.000,-
e. Pengesahan akta pendirian atau perubahan anggaran dasar yayasan per akta Rp
100.000,-
f. Pembuatan duplikat Surat Keputusan pengesahan atau perubahan akta anggaran dasar yayasan yang hilang atau rusak per akta Rp
50.000,-
g. Pengesahan badan hukum Partai Politik per permohonan Rp
200.000,-
h. Pembuatan duplikat Surat Keputusan pengesahan badan hukum Partai Politik yang hilang atau rusak per permohonan Rp
100.000,-
2. Biaya yang berkaitan dengan hukum perorangan yaitu perizinan perubahan atau penambahan nama keluarga.
per orang Rp
150.000,-
3. Biaya . . .
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
3. Biaya yang berkaitan dengan notariat:
a. Pengangkatan Notaris per orang Rp
500.000,-
b. Pengangkatan Notaris
Pindahan per orang Rp
700.000,-
c. Penampung Protokol per orang Rp
500.000,-
4. Legalisasi tanda tangan yang tercantum dalam dokumen.
per dokumen Rp 10.000,-
5. Pembuatan surat keterangan surat wasiat per wasiat Rp
50.000,-
6. Biaya yang berkaitan dengan sidik jari :
a. Sidik jari dari pengiriman instansi-instansi untuk dirumus per orang Rp
1.000,-
b. Pengambilan sidik jari untuk dirumus dengan sistem AFIS per orang Rp
15.000,-
c. Permintaan sidik jari insidentil untuk dirumus per orang Rp
50.000,-
7. Biaya yang berkaitan dengan surat keterangan pemberitahuan/pernyataan perkawinan WNA dengan WNI.
per dokumen Rp
500.000,-
8. Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri tentang pemberitahuan/pernyataan perkawinan WNA dengan WNI.
per permohonan Rp
250.000,-
9. Biaya pendaftaran administrasi dan pengumuman dalam Berita Negara atas permohonan pewarganegaraan RI.
per permohonan Rp
500.000,-
10. Uang pewarganegaraan/ naturalisasi per permohonan 25 % dari peng- hasilan rata-rata per bulan dalam SPPT tahun terakhir
11. Pendaftaran memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA berdasarkan Pasal 41 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006.
per permohonan Rp
500.000,-
12. Biaya . . .
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
12. Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri tentang memperoleh Kewarganegaraan
berdasarkan Pasal 41 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006.
per permohonan Rp
250.000,-
13. Pendaftaran menyatakan memilih Kewarganegaraan bagi anak berdwi kewarganegaraan setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
per permohonan Rp
500.000,-
14. Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri tentang menyatakan memilih kewarganegaraan bagi anak berdwi kewarganegaraan setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
per permohonan Rp
250.000,-
15. Permohonan/pendaftaran memperoleh kembali kewarganegaraan INDONESIA.
per permohonan Rp
500.000,-
16. Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri tentang memperoleh kembali kewarganegaraan INDONESIA.
per permohonan Rp
250.000,-
17. Biaya Pendaftaran Jaminan Fidusia :
a. untuk nilai penjaminan sampai dengan Rp.
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per akta Rp
25.000,-
b. untuk nilai penjaminan di atas Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per akta Rp
50.000,-
18. Biaya permohonan perubahan hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia.
per permohonan Rp
10.000,-
19. Biaya permohonan penggantian Sertifikat Jaminan Fidusia yang rusak atau hilang :
a. untuk nilai penjaminan sampai dengan Rp.
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per akta Rp
25.000,-
b. untuk . . .
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
b. untuk nilai penjaminan di atas Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per akta Rp
50.000,-
20. Tanda terdaftar sebagai kurator dan pengurus per orang Rp
250.000,-
21. Penggunaan ahli hukum warga negara asing dan perpanjangan penggunaan ahli hukum warga negara asing yang dipekerjakan pada kantor konsultan hukum INDONESIA per orang Rp
250.000,- II. Penerimaan Balai Harta Peninggalan
1. Biaya yang berkaitan dengan pembuatan pencarian dan pemberian salinan surat atau berita acara :
a. Pembuatan salinan surat- surat per lembar Rp
5.000,-
b. Pembuatan berita acara penyumpahan wali per berita acara Rp
15.000,-
c. Pembuatan berita acara kehamilan per berita acara Rp
15.000,-
2. Biaya pendaftaran akta wasiat per akta Rp
25.000,-
3. Biaya pembuatan surat keterangan waris per surat Rp
75.000,-
4. Biaya yang berkaitan dengan penjualan dan penyelesaian budel :
a. Penjualan budel :
1) Barang tetap per budel 2,5 % dari hasil penjualan 2) Barang bergerak per budel 2,5 % dari hasil penjualan
b. Penyelesaian budel solvent.
1) Dalam hal BHP selaku pelaksana per budel 7 % dari jumlah seluruh kekayaan 2) Dalam . . .
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2) Dalam hal BHP selaku wali pengawas per budel 3,75 % dari jumlah seluruh kekayaan dan 1,5 % dari jumlah hutang 3) Dalam hal BHP selaku pelaksana dan campur tangan BHP berakhir sebelum batas waktu penyelesaian.
per budel 3,5 % dari jumlah seluruh kekayaan 4) Dalam hal BHP selaku wali pengawas dan campur tangan BHP berakhir sebelum waktunya.
per budel 2 % dari jumlah seluruh kekayaan
5. Biaya yang berkaitan dengan pengurusan harta kekayaan yang dalam pengelolaan BHP :
a. Dalam hal BHP selaku pelaksana per budel 1 % dari kekayaan pertahun takwim
b. Dalam hal BHP selaku wali pengawas per budel 0,5 % dari kekayaan pertahun takwim
c. Dalam hal pengurusan oleh BHP selaku pelaksana selesai sebelum berakhirnya tahun takwim.
per budel 0,35 % dari kekayaan
d. Dalam hal pengurusan oleh BHP selaku wali pengawas selesai sebelum berakhirnya tahun takwim.
per budel 0,25 % dari kekayaaan
6. Biaya yang berkaitan dengan penyelesaian kepailitan :
a. Dalam hal kepailitan berakhir dengan perdamaian :
1) Nilai budel sampai dengan Rp. 50 miliar.
per budel 4 % dari kekayaan 2) Nilai budel di atas Rp.
50 miliar per budel 2 % dari kekayaan
b. Dalam . . .
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
b. Dalam hal kepailitan berakhir di luar perdamaian :
1) Nilai budel sampai dengan Rp. 50 miliar.
per budel 8 % dari kekayaan 2) Nilai budel di atas Rp.
50 miliar per budel 4 % dari kekayaan
c. Dalam hal pernyataan pailit ditolak di tingkat kasasi atau Peninjauan Kembali (PK).
per budel 1 % dari harta debitur apabila debitur sebagai pemohon atau 1% dari nilai tagihan apabila kreditur sebagai pemohon III. Jasa Tenaga Kerja Narapidana per orang per hari Berdasarkan kontrak, sekurang- kurangnya sama dengan UMR IV. Surat Perjalanan Republik INDONESIA :
1. Paspor biasa 48 halaman untuk WNI perorangan per buku Rp
200.000,-
2. Paspor biasa 24 halaman untuk WNI perorangan per buku Rp
50.000,-
3. Paspor RI untuk orang asing perorangan per buku Rp
500.000,-
4. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI perorangan per buku Rp
40.000,-
5. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI dua orang atau lebih per buku Rp
50.000,-
6. Surat perjalanan laksana paspor untuk asing perorangan per buku Rp
100.000,-
7. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing dua orang atau lebih per buku Rp
150.000,-
8. Perubahan surat perjalanan laksana paspor untuk WNI dari SPLP perorangan menjadi SPLP keluarga dua orang atau lebih per buku Rp
30.000,-
9. Perubahan . . .
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
9. Perubahan surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing dari SPLP perorangan menjadi SPLP keluarga dua orang atau lebih per buku Rp
40.000,-
10. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang / rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian per buku Rp
100.000,-
11. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang / rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian per buku Rp
400.000,-
12. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam per buku Rp
50.000,-
13. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam per buku Rp
200.000,-
14. Pas lintas batas perorangan per buku Rp
10.000,-
15. Pas lintas batas keluarga per buku Rp
15.000,- V.
Visa
1. Visa Singgah per orang US $ 20,-
2. Visa Kunjungan per orang US $ 45,-
3. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan dihitung per tahun per orang US $ 100,-
4. Visa Kunjungan Saat Kedatangan :
a. 7 (tujuh ) hari per orang US $ 10,-
b. 30 (tiga puluh) hari.
per orang US $ 25,-
5. Visa Tinggal Terbatas:
a. Paling lama 6 (enam) bulan per orang US $ 50,-
b. 1 (satu) tahun per orang US $ 100,-
c. 2 (dua ) tahun per orang US $ 175,- VI. IZIN . . .
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF VI. Izin Keimigrasian.
1. Setiap Kali Perpanjangan Izin Kunjungan per orang Rp
250.000,-
2. Izin Tinggal Terbatas :
a. Paling lama 6 (enam) bulan per orang Rp
350.000,-
b. 1 (satu) tahun per orang Rp
700.000,-
c. 2 (dua ) tahun per orang Rp
1.200.000,-
3. Setiap kali perpanjangan Izin Tinggal Terbatas :
a. Paling lama 6 (enam) bulan per orang Rp
350.000,-
b. 1 (satu) tahun per orang Rp
700.000,-
c. 2 (dua ) tahun Per orang Rp
1.200.000,-
4. Penggantian Kartu Izin Tinggal Terbatas karena rusak atau hilang dan masih berlaku :
a. Paling lama 6 (enam) bulan per orang Rp
700.000,-
b. 1 (satu) tahun per orang Rp
1.400.000,-
c. 2 (satu) tahun per orang Rp
2.400.000,-
5. Izin Tinggal Khusus Keimigrasian, Perpanjangan, Penggantian dan Penambahan masa berlakunya per orang Rp
500.000,-
6. Teraan pemberian Izin Tinggal Khusus Keimigrasian, Penggantian dan penambahan Izin Tinggal Khusus Keimigrasian pada Kantor Imigrasi per orang Rp
100.000,-
7. Izin Tinggal Tetap per orang Rp
3.000.000,-
8. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap per orang Rp
2.000.000,-
9. Penggantian Izin Tinggal Tetap karena rusak atau hilang dan masih berlaku per orang Rp
1.000.000,- VII. Izin Masuk Kembali (Re-entry Permit) :
1. Untuk satu kali perjalanan per orang Rp
200.000,-
2. Untuk beberapa kali perjalanan (6 bulan) per orang Rp
600.000,-
3. untuk . . .
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
3. Untuk beberapa kali perjalanan (1 tahun) per orang Rp
1.000.000,-
4. Untuk beberapa kali perjalanan (2 tahun) per orang Rp
1.750.000,- VIII. Surat Keterangan Keimigrasian.
per orang Rp
500.000,- IX. Biaya beban :
1. Orang asing yang berada di wilayah INDONESIA melampaui waktu tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari dari izin keimigrasian yang diberikan, dihitung per hari per hari Rp
200.000,-
2. Penanggungjawab alat angkut yang tidak memenuhi kewajiban melapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian per alat angkut Rp
30.000.000,- X. Smart Card per orang Rp
150.000,- XI. Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pasific Economic Cooperation / APEC Business Travel card (ABTC) per orang Rp
2.000.000,- XII. Hak Cipta Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
1. Biaya permohonan pendaftaran suatu ciptaan per permohonan Rp
200.000,-
2. Biaya permohonan pendaftaran suatu ciptaan berupa program komputer.
per permohonan Rp
300.000,-
3. Biaya permohonan pencatatan pemindahan hak atas suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan.
per permohonan Rp
75.000,-
4. Biaya . . .
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
4. Biaya permohonan perubahan nama dan alamat suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan.
per permohonan Rp
50.000,-
5. Biaya permohonan petikan tiap pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan.
per permohonan Rp
50.000,-
6. Biaya pencatatan lisensi hak cipta.
per permohonan Rp
75.000,-
7. Biaya pencatatan pengalihan Hak Rahasia Dagang :
a. Usaha Kecil per permohonan Rp
200.000,-
b. Non Usaha Kecil per permohonan Rp
400.000,-
8. Pencatatan Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang :
a. Usaha Kecil per permohonan Rp
150.000,-
b. Non Usaha Kecil per permohonan Rp
250.000,-
9. Permohonan Pendaftaran Desain Industri :
a. Usaha Kecil per permohonan Rp
300.000,-
b. Non Usaha Kecil per permohonan Rp
600.000,-
10. Pengajuan Keberatan atas Permohonan Desain Industri.
per permohonan Rp
150.000,-
11. Permintaan Petikan Daftar Umum Desain Industri.
per permohonan Rp
100.000,-
12. Permintaan Dokumen Prioritas Desain Industri per permohonan Rp
100.000,-
13. Permintaan Salinan Sertifikat Desain Industri.
per permohonan Rp
100.000,-
14. Pencatatan Pengalihan Hak Desain Industri :
a. Usaha Kecil per permohonan Rp
200.000,-
b. Non Usaha Kecil per permohonan Rp
400.000,-
15. Pencatatan surat Perjanjian Lisensi Desain Industri.
per permohonan Rp
250.000,-
16. Perubahan Nama dan atau Alamat Desain Industri :
a. Usaha Kecil per permohonan Rp
100.000,-
b. Non Usaha Kecil per permohonan Rp
150.000,-
17. Pembatalan . . .
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
17. Pembatalan Desain Industri :
a. Usaha Kecil per permohonan Rp 0,-
b. Non Usaha Kecil per permohonan Rp
200.000,-
18. Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
a. Usaha Kecil per permohonan Rp
400.000,-
b. Non Usaha Kecil per permohonan Rp
700.000,-
19. Permintaan Petikan Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu per permohonan Rp
200.000,-
20. Permintaan Salinan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
a. Usaha Kecil per permohonan Rp
100.000,-
b. Non Usaha Kecil per permohonan Rp
200.000,-
21. Pencatatan Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
a. Usaha Kecil per permohonan Rp
250.000,-
b. Non Usaha Kecil per permohonan Rp
500.000,-
22. Pencatatan Perjanjian Lisensi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
a. Usaha Kecil per permohonan Rp
150.000,-
b. Non Usaha Kecil per permohonan Rp
250.000,-
23. Perubahan Nama dan atau Alamat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
a. Usaha Kecil per permohonan Rp
150.000,-
b. Non Usaha Kecil per permohonan Rp
250.000,-
24. Pembatalan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
a. Usaha Kecil per permohonan Rp 0,-
b. Non Usaha Kecil per permohonan Rp
200.000,- XIII.
Paten
1. Permintaan :
a. Permintaan paten per permohonan Rp
575.000,-
b. Permintaan paten sederhana per permohonan Rp
125.000,-
2. Pemeriksaan . . .
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
2. Pemeriksaan Substantif :
a. Permintaan Paten
per permohonan Rp
2.000.000,-
b. Permintaan paten sederhana per permohonan Rp
350.000,-
3. Tambahan biaya setiap klaim per permohonan Rp
40.000,-
4. Perubahan jenis permintaan paten per permohonan Rp
450.000,-
5. Permintaan banding per permohonan Rp
3.000.000,-
6. Permintaan surat keterangan penemu terdaftar per permohonan Rp
1.000.000,-
7. Permintaan surat bukti hak prioritas per permohonan Rp
75.000,-
8. Permintaan surat keterangan resmi untuk memperoleh contoh jasad renik.
per permohonan Rp
100.000,-
9. Permintaan pencatatan pengalihan permintaan paten.
per permintaan Rp
100.000,-
10. Permintaan pencatatan pengalihan paten per paten Rp
150.000,-
11. Permintaan pencatatan perubahan data pemohon per permintaan Rp
100.000,-
12. Permintaan pencatatan perubahan pemegang paten per paten Rp
150.000,-
13. Pendaftaran pencatatan perjanjian lisensi atau lisensi wajib per permintaan Rp
1.000.000,-
14. Pendaftaran konsultan HKI per permintaan Rp
5.000.000,-
15. Permintaan petikan daftar umum paten per permintaan Rp
60.000,-
16. Permintaan salinan dokumen paten per lembar Rp
5.000,-
17. Biaya penelusuran :
a. Permintaan atas penelusuran paten yang di umumkan di dalam negeri per subyek Rp
150.000,-
b. Permintaan . . .
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
b. Permintaan atas penelusuran paten yang di umumkan di luar negeri per subyek US $ 100,-
18. Biaya tahunan pemeliharaan paten (tidak termasuk paten sederhana):
a. Tahun ke-1 (tahun pertama sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1). Dasar per paten Rp
700.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp
50.000,-
b. Tahun ke-2 (tahun kedua sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1). Dasar per paten Rp
700.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp
50.000,-
c. Tahun ke-3 (tahun ketiga sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1). Dasar per paten Rp
700.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp
50.000,-
d. Tahun ke-4 (tahun keempat sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1). Dasar per paten Rp
1.000.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp
100.000,-
e. Tahun ke-5 (tahun kelima sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1). Dasar per paten Rp
1.000.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp
100.000,-
f. Tahun ke-6 (tahun keenam sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1). Dasar per paten Rp
1.500.000,-
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp
150.000,-
g. Tahun . . .
g. Tahun ke-7 (tahun ketujuh sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1). Dasar per paten Rp
2.000.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp
200.000,-
h. Tahun ke-8 (tahun kedelapan sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1). Dasar per paten Rp
2.000.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp
200.000,-
i. Tahun ke-9 (tahun kesembilan sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1). Dasar per paten Rp
2.500.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp
250.000,-
j. Tahun ke-10 (tahun kesepuluh sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1). Dasar per paten Rp
3.500.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp
250.000,-
k. Tahun ke-11 (tahun kesebelas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1). Dasar per paten Rp
5.000.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp
250.000,-
l. Tahun ke-12 (tahun kedua belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1). Dasar per paten Rp
5.000.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp
250.000,-
m. Tahun ke-13 (tahun ketiga belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1). Dasar per paten Rp
5.000.000,-
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp
250.000,-
n. Tahun ke-14 (tahun keempat belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1). Dasar per paten Rp
5.000.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp
250.000,-
o. Tahun ke-15 (tahun kelima belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1). Dasar per paten Rp
5.000.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp
250.000,-
p. Tahun ke-16 (tahun keenam belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1). Dasar per paten Rp
5.000.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp
250.000,-
q. Tahun ke-17 (tahun ketujuh belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1). Dasar per paten Rp
5.000.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp
250.000,-
r. Tahun ke-18 (tahun kedelapan belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1). Dasar per paten Rp
5.000.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp
250.000,-
s. Tahun ke-19 (tahun kesembilan belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1). Dasar per paten Rp
5.000.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp
250.000,-
t. Tahun ke-20 (tahun kedua puluh sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1). Dasar per paten Rp
5.000.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp
250.000,-
o. Tahun . . . .
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
19. Denda keterlambatan atas pembayaran biaya tahunan pemeliharaan paten (tidak termasuk paten sederhana) per paten 2,5 % per bulan dari kewajiban yang harus dibayar
20. Biaya administrasi permintaan paten melalui Paten Cooperation Treaty (PCT) per permintaan Rp
1.000.000,-
21. Biaya Tahunan Pemeliharaan Paten Sederhana :
a. Tahun ke-1 (tahun pertama sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp
550.000,-
b. Tahun ke-2 (tahun kedua sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp
550.000,-
c. Tahun ke-3 (tahun ketiga sejak tanggal penerimaan penerimaan permintaan paten) per paten Rp
50.000,-
d. Tahun ke-4 (tahun keempat sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp
550.000,-
e. Tahun ke-5 (tahun kelima sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp
1.100.000,-
f. Tahun ke-6 (tahun keenam sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp
1.650.000,-
g. Tahun ke-7 (tahun ketujuh sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp
2.200.000,-
h. Tahun ke-8 (tahun kedelapan sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp
2.750.000,-
i. Tahun ke-9 (tahun kesembilan sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp
3.300.000,-
j. Tahun ke-10 (tahun kesepuluh sejak tanggal penerimaan permintaan per paten Rp
3.850.000,-
a. Tahun . . .
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF paten)
22. Biaya pengumuman lebih awal sampai dengan 6 bulan per permohonan Rp
200.000,-
23. Biaya denda terhadap keterlambatan permohonan persyaratan per permohonan Rp
200.000,-
24. Biaya permohonan lisensi wajib per permohonan Rp
2.000.000,-
25. Biaya . . .
25. Biaya Permohonan Pelaksanaan Paten Secara Regional per permohonan Rp
2.000.000,- XIV.
Merek
1. Biaya permintaan pendaftaran merek dan permintaan perpanjangan perlindungan merek terdaftar :
a. Permintaan pendaftaran merek dagang atau jasa:
1). 1 (satu) kelas barang dan atau jasa per permintaan Rp
450.000,- 2). 2 (dua) kelas barang dan atau jasa per permintaan Rp
950.000,- 3). 3 (tiga) kelas barang dan atau jasa per permintaan Rp
1.500.000,-
b. Permintaan pendaftaran indikasi geografis per permintaan Rp
250.000,-
c. Permintaan pendaftaran merek kolektif per permintaan Rp
600.000,-
d. Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek :
1). UKM per permintaan Rp
750.000,- 2). Non UKM per permintaan Rp
1.500.000,-
e. Permintaan perpanjangan perlindungan merek kolektif per permintaan Rp
750.000,-
2. Biaya pencatatan dalam daftar umum merek :
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
a. Pencatatan perubahan nama dan atau alamat pemilik merek per permintaan Rp
150.000,-
b. Pencatatan pengalihan hak/penggabungan perusahaan (merger) atas merek terdaftar per permintaan Rp
375.000,-
c. Pencatatan perjanjian lisensi per permintaan Rp
375.000,-
d. Pencatatan . . .
d. Pencatatan penghapusan pendaftaran merek per permintaan Rp
150.000,-
e. Pencatatan perubahan peraturan penggunaan merek kolektif per permintaan Rp
225.000,-
f. Pencatatan pengalihan hak atas merek kolektif terdaftar per permintaan Rp
450.000,-
g. Pencatatan penghapusan pendaftaran merek kolektif per permintaan Rp
225.000,-
3. Biaya permintaan petikan resmi dan permintaan keterangan tertulis mengenai merek :
a. Permintaan petikan resmi pendaftaran merek per permintaan Rp
75.000,-
b. Permintaan keterangan tertulis mengenai daftar umum merek per permintaan Rp
125.000,-
c. Permintaan keterangan tertulis mengenai pertanyaan persamaan pada pokoknya suatu merek dengan merek yang sudah terdaftar per permintaan Rp
125.000,-
4. Biaya permintaan banding merek per permintaan Rp
1.000.000,-
5. Biaya permintaan banding indikasi geografis per permintaan Rp
1.000.000,-
6. Biaya pengajuan keberatan atas permintaan pendaftaran merek per permintaan Rp
100.000,-
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
7. Biaya permintaan petikan resmi pendaftaran indikasi geografis per permintaan Rp
50.000,-
8. Biaya salinan bukti prioritas permohonan merek per permintaan Rp
50.000,-
Koreksi Anda
