Koreksi Pasal 2
PP Nomor 19 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN PP 75-2005 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan keimigrasian berupa izin keimigrasian dikenakan tarif sebesar Rp0,- kepada :
a. orang asing dalam situasi Force Majeure;
b. tenaga ahli asing dalam rangka kerjasama bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada Pemerintah Republik INDONESIA;
c. mahasiswa atau siswa yang menerima beasiswa dari Pemerintah Republik INDONESIA;
d. orang asing yang menetap di INDONESIA dan tidak mampu;
e. orang asing di INDONESIA dalam rangka pelaksanaan deportasi;
f. orang asing dalam rangka repatriasi ke INDONESIA;
g. orang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal balik.
(2) Jenis . . .
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan keimigrasian berupa biaya beban dikenakan tarif sebesar Rp0,- kepada orang asing :
a. yang terganggu jiwanya (gila) dan harus dirawat di rumah sakit;
b. dalam keadaan terpaksa;
c. dalam penanganan Aparat Penegak Hukum;
d. dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan.
(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan keimigrasian berupa Surat Perjalanan Republik INDONESIA 24 halaman dikenakan tarif sebesar Rp0,- kepada Tenaga Kerja INDONESIA (TKI) untuk bekerja di luar negeri dalam waktu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
(4) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan keimigrasian berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik INDONESIA dikenakan tarif sebesar Rp0,- kepada Warga Negara INDONESIA yang selesai menjalani hukuman di luar negeri yang pulang/dideportasi oleh pemerintah asing di luar negeri;
(5) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan pelayanan jasa hukum berupa biaya pendaftaran administrasi dan pengumuman dalam berita negara atas permohonan pewarganegaraan
dan uang pewarganegaraan/naturalisasi dikenakan tarif sebesar Rp0,- dan 0 % kepada pemohon pewarganegaraan yang tidak mampu.
2. Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
