Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PP Nomor 19 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: a. penilaian hasil belajar oleh pendidik; b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. (2) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas: a. penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi. (3) Penilaian . . . (3) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda