Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 19 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pada pendidikan nonformal dilakukan oleh penilik satuan pendidikan. (2) Kriteria minimal untuk menjadi penilik adalah: a. Berstatus sebagai pamong belajar/pamong atau jabatan sejenis di lingkungan pendidikan luar sekolah dan pemuda sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun, atau pernah menjadi pengawas satuan pendidikan formal; b. memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; c. memiliki sertifikat pendidikan fungsional sebagai penilik; dan d. lulus seleksi sebagai penilik. (3) Kriteria . . . (3) Kriteria penilik suatu satuan pendidikan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dan ayat (2) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda