Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 19 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidik pada pendidikan anak usia dini memiliki: a. kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) b. latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan lain, atau psikologi; dan c. sertifikat profesi guru untuk PAUD (2) Pendidik pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat memiliki: a. kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) b. latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI , kependidikan lain, atau psikologi; dan c. sertifikat profesi guru untuk SD/MI (3) Pendidik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat memiliki: a. kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) b. latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan c. sertifikat profesi guru untuk SMP/MTs (4) Pendidik . . . (4) Pendidik pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat memiliki: a. kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) b. latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan c. sertifikat profesi guru untuk SMA/MA (5) Pendidik pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat memiliki: a. kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan b. sertifikat profesi guru untuk SDLB/SMPLB/SMALB. (6) Pendidik pada SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat memiliki: a. kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) b. latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan c. sertifikat profesi guru untuk SMK/MAK.
Koreksi Anda