Koreksi Pasal 19
PP Nomor 19 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN
Teks Saat Ini
Setiap orang yang memproduksi rokok dan/atau memasukkan rokok kedalam wilayah INDONESIA dilarang melakukan promosi dengan memberikan secara cuma-cuma atau hadiah berupa rokok atau produk lainnya dimana dicantumkan bahwa merek dagang tersebut merupakan rokok.
Pasal 20 ...
Koreksi Anda
