Koreksi Pasal 18
PP Nomor 19 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap iklan pada media elektronik, media cetak dan media luar ruang harus mencantumkan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan.
(2) Pencantuman peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus ditulis dengan huruf yang jelas sehingga mudah dibaca, dan dalam ukuran yang proporsional disesuaikan dengan ukuran iklan tersebut.
Koreksi Anda
