Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 19 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjualan rokok dengan menggunakan mesin layan diri hanya dapat dilakukan di tempat-tempat tertentu. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang tempat-tempat tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda