Koreksi Pasal 13
PP Nomor 19 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN
Teks Saat Ini
Menteri yang bertanggungjawab di bidang perindustrian berkewajiban menggerakkan, mendorong dan menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam proses produksi rokok untuk menghasilkan produk rokok dengan risiko kesehatan seminimal mungkin.
Koreksi Anda
