Koreksi Pasal 7
PP Nomor 19 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN
Teks Saat Ini
Selain pencantuman kandungan kadar nikotin dan tar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pada kemasan harus dicantumkan pula:
a. kode produksi pada setiap kemasan rokok;
b. tulisan peringatan kesehatan pada label di bagian kemasan yang mudah dilihat dan dibaca.
Koreksi Anda
