Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 19 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain pencantuman kandungan kadar nikotin dan tar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pada kemasan harus dicantumkan pula: a. kode produksi pada setiap kemasan rokok; b. tulisan peringatan kesehatan pada label di bagian kemasan yang mudah dilihat dan dibaca.
Koreksi Anda