Koreksi Pasal 39
PP Nomor 19 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN
Teks Saat Ini
Setiap orang yang memproduksi rokok dan/atau memasukkan rokok ke dalam wilayah INDONESIA harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan.
Koreksi Anda
