Koreksi Pasal 32
PP Nomor 19 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN
Teks Saat Ini
Menteri, Menteri terkait dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan atas pelaksanaan pengamanan rokok bagi kesehatan dengan mendorong dan menggerakkan :
a. produk rokok yang memiliki risiko kesehatan seminimal mungkin;
b. terwujudnya kawasan tanpa rokok;
c. berbagai kegiatan untuk menurunkan jumlah perokok.
Pasal 33 …
Koreksi Anda
