Koreksi Pasal 26
PP Nomor 19 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN
Teks Saat Ini
Masyarakat termasuk setiap orang yang memproduksi rokok dan/atau yang memasukkan rokok ke dalam wilayah INDONESIA, memiliki kesempatan untuk berperan seluas-luasnya dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal melalui terbentuknya kawasan tanpa rokok.
Koreksi Anda
