Koreksi Pasal 16
PP Nomor 19 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000 tentang TIM GABUNGAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
Dalam hal penyidik Kepolisian Republik INDONESIA atau Kejaksaan menemukan tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya, maka atas persetujuan Jaksa Agung selaku koordinator maka penyidikan dan penuntutan terhadap tindak korupsi tersebut dilakukan oleh Tim Gabungan.
Koreksi Anda
