Koreksi Pasal 13
PP Nomor 19 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000 tentang TIM GABUNGAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas Tim Gabungan, Ketua Tim Gabungan dapat mengusulkan pembentukan satuan tugas penyidikan dan penuntutan kepada Jaksa Agung.
(2) Setiap satuan tugas penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya terdiri atas 5 (lima) orang anggota dan paling banyak 15 (lima belas) orang anggota.
(3) Pembentukan satuan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) ditetapkan dengan Keputusan Jaksa Agung.
(4) Penetapan Keanggotaan satuan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) dilaksanakan secara selektif.
Koreksi Anda
