Koreksi Pasal 11
PP Nomor 19 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000 tentang TIM GABUNGAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Tim Gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas dan wewenang mengkoordinasikan penyidikan dan penuntutan terhadap setiap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya.
(2) Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dibebankan kepada Penyidik Polisi Negara Republik INDONESIA dan Jaksa.
(3) Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
(4) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Selain wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) penyidik juga mempunyai wewenang untuk :
a. meminta keterangan kepada bank tentang keuangan tersangka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka;
c. membuka, memeriksa, menyita surat dan kiriman melalui pos, telekomunikasi, atau alat lainnya yang dicurigai mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa;
d. melakukan penyadapan;
e. mengusulkan pencekalan; dan
f. menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan/atasan tersangka disertai bukti yang cukup untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya.
Pasal 12 …
Koreksi Anda
