Koreksi Pasal 10
PP Nomor 19 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000 tentang TIM GABUNGAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
Sekretariat Tim Gabungan bertugas :
a. mengelola administrasi penyidikan dan penuntutan;
b. melaksanakan pengadaan sarana fisik dan kelengkapannya;
c. mengelola keuangan Tim Gabungan;
d. mempersiapkan dan melaksanakan seleksi calon anggota Satuan Tugas Penyidikan dan Penuntutan;
e. melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
Koreksi Anda
