Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 19 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000 tentang TIM GABUNGAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Tim Gabungan bertugas : a. mengelola administrasi penyidikan dan penuntutan; b. melaksanakan pengadaan sarana fisik dan kelengkapannya; c. mengelola keuangan Tim Gabungan; d. mempersiapkan dan melaksanakan seleksi calon anggota Satuan Tugas Penyidikan dan Penuntutan; e. melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
Koreksi Anda