Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 19 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000 tentang TIM GABUNGAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keanggotaan Tim Gabungan terdiri dari unsur-unsur : a. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; b. Kejaksaan; c. instansi terkait; dan d. unsur masyarakat. Pasal 6 …
Koreksi Anda