Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 19 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN/ATAU PERUSAKAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setelah diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, setiap usaha dan/atau kegiatan wajib menyesuaikan persyaratan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda