Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 19 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN/ATAU PERUSAKAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, wajib: a. mengizinkan pengawas memasuki lingkungan kerjanya dan membantu terlaksananya tugas pengawasan tersebut; b. memberikan keterangan dengan benar, baik secara lisan maupun tertulis apabila hal itu diminta pengawas; c. memberikan dokumen dan/atau data yang diperlukan oleh pengawas; d. mengizinkan pengawas untuk melakukan pengabilan contoh limbah atau barang lainnya yang diperlukan pengawas; dan e. mengizinkan pengawas untuk melakukan pengambilan gambar dan/atau melakukan pemotretan di lokasi kerjanya.
Koreksi Anda