Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 19 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN/ATAU PERUSAKAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penataan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan laut. (2) Untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat MENETAPKAN pejabat yang berwenang melakukan pengawasan.
Koreksi Anda