Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 19 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN/ATAU PERUSAKAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Limbah cair dan/atau limbah padat dari kegiatan rutin operasional di laut wajib dikelola dan dibuang di sarana pengelolaan limbah cair dan/atau limbah padat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda