Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 19 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN/ATAU PERUSAKAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Status mutu laut ditetapkan berdasarkan inventarisasi dan/atau penelitian data mutu air laut, kondisi tingkat kerusakan laut yang mempengaruhi mutu laut. (2) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dapat MENETAPKAN status mutu laut berdasarkan pedoman teknis penetapan status mutu laut yang ditetapkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab. (3) Dalam hal Gubernur Kepala Daerah Tingkat I tidak MENETAPKAN status mutu laut, maka Kepala instansi yang bertanggung jawab MENETAPKAN status mutu laut.
Koreksi Anda