Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 19 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Daerah tentang Pajak yang telah ada yang terkait dengan pajak daerah sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini masih tetap berlaku sebelum dilakukan penyesuaian PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (3) Peraturan Daerah tentang pajak selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tetap berlaku selama 1 (satu) tahun sejak berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Koreksi Anda