Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 52
PP Nomor 19 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran