Koreksi Pasal 43
PP Nomor 19 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Tarif Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).
(2) Tarif Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda
