Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 19 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen). (2) Tarif Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda