Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 19 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subjek Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan air Permukaan adalah orang pribadi atau badan yang mengambil dan atau memanfaatkan air bawah tanah dan atau air permukaan. (2) Wajib Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan adalah orang pribadi atau badan yang mengambil air bawah tanah dan air permukaan.
Koreksi Anda