Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 19 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah Nilai Jual Tenaga Listrik. (2) Nilai Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan: a. dalam hal tenaga listrik berasal dari PLN dan bukan PLN dengan pembayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik adalah besarnya tagihan biaya penggunaan listrik/rekening listrik; b. dalam hal tenaga listrik berasal dari bukan PLN dengan tidak dipungut bayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, penggunaan listrik atau taksiran penggunaan listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku diwilayah daerah yang bersangkutan.
Koreksi Anda