Koreksi Pasal 30
PP Nomor 19 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, di wilayah daerah yang tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah.
(2) Dikecualikan dari objek Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah:
a. penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
b. penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, perwakilan asing, dan lembaga-lembaga internasional dengan asas timbal balik sebagaimana berlaku untuk pajak negara;
c. penggunaan tenaga listrik yang berasal dari bukan PLN dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait;
d. penggunaan tenaga listrik lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda
