Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 19 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besarnya Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. (2) Pajak Reklame yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat reklame tersebut diselenggarakan.
Koreksi Anda