Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 19 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah nilai sewa reklame. (2) Pedoman lebih lanjut tentang cara penghitungan nilai sewa reklame ditetapkan Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan. (3) Cara perhitungan nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (4) Hasil perhitungan nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.
Koreksi Anda