Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 19 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame. (2) Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggaraan reklame.
Koreksi Anda