Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 19 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame. (2) Tidak termasuk sebagai objek pajak Reklame adalah: a. penyelenggaraan reklame melalui televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya; b. penyelenggaraan reklame lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda