Koreksi Pasal 23
PP Nomor 19 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Tarif Pajak Hiburan paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen).
(2) Tarif Pajak Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda
