Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 19 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subjek Pajak Hotel dan restoran adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel dan atau restoran. (2) Wajib Pajak Hotel dan Restoran adalah pengusaha hotel dan atau restoran.
Koreksi Anda