Koreksi Pasal 11
PP Nomor 19 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan selanjutnya ditetapkan sebesar 1% (satu persen).
(3) Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan karena warisan ditetapkan sebesar 0,1% (satu persepuluh persen).
Koreksi Anda
