Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 5
PP Nomor 19 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 1,5% (satu setengah persen).
Koreksi Anda
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 1,5% (satu setengah persen).
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran