Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 19 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor, tidak termasuk kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak dipergunakan sebagai alat angkutan orang dan atau barang di jalan umum. (2) Dikecualikan sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor oleh: a. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; b. Kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, dan perwakilan lembaga-lembaga internasional dengan asas timbal balik sebagaimana berlaku untuk pajak negara; c. Subjek Pajak lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda