Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 19 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1996 tentang PELEBURAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN XXVIII, PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN XXXII DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BINA MULYA TERNAK MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA XIV

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modal PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang ditempatkan dan disetor oleh Negara Republik INDONESIA pada saat pendiriannya, berasal dari : a. seluruh kekayaan Negara Republik INDONESIA yang tertanam dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXVII termasuk konversi pinjaman Negara dari International Bank for Reconstruction and Development ( IBRD) untuk dana Proyek NES VII di Luwu; b. penarikan seluruh kekayaan Negara Republik INDONESIA yang berada pada Proyek Pengembangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXIII di Sulawesi; c. seluruh kekayaan Negara Republik INDONESIA yang tertanam dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXXII; dan d. seluruh kekayaan Negara Republik INDONESIA yang tertanam dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bina Mulya Ternak. (2) Besarnya modal PERSERO sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian. (3) Ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasar, termasuk ketentuan modal dasar yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972. (4) Neraca Penutupan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXVIII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXXII, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bina Mulya Ternak diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan disahkan oleh Menteri Keuangan. (5) Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda