Koreksi Pasal 2
PP Nomor 19 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1996 tentang PELEBURAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN XXVIII, PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN XXXII DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BINA MULYA TERNAK MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA XIV
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan :
a. usaha di bidang perkebunan; dan
b. usaha-usaha lain yang menunjang penyelenggaraan usaha di bidang perkebunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
