Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan, sehingga berbunyi sebagai berikut :
"(2)Perusahaan-perusahaan Asing di Bidang Produksi yang didirikan dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat melakukan penjualan hasil produksinya sendiri untuk pasaran dalam negeri sampai pada tingkat penyalur, dengan mendirikan perusahaan patungan antara Perusahaan Asing yang bersangkutan dengan perusahaan nasional sebagai penyalur/agen."