Pasal 1
(1) Dengan nama "PERUSAHAAN KEHUTANAN NEGARA JAWA TENGAH", disingkat PERHUTANI JAWA BARAT, didirikan suatu perusahaan Negara sebagai termaksud pada Pasal 3 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp. Tahun 1960.
(2) Pelaksanaan pendirian termasuk dalam ayat (1) di atas diatur oleh Menteri Pertanian.