Pasal 1
Pimpinan Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri seperti dimaksud dalam pasal 15 dari Ordonansi Devisen 1940 (Staatsblad 1940 Nr 205) diselenggarakan oleh Bank INDONESIA di bawah pengawasan Dewan Moneter.
PP Nomor 19 Tahun 1954
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.