Pasal 1
(1) Dengan nama Perusahaan Negara Industri Kayu, Bahan Bangunan dan Sabut selanjutnya disebut P.N. Kayu, Bahan Bangunan dan Sabut didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp. tahun 1960 tentang perusahaan negara.
(2) Perusahaan …
(2) Perusahaan milik negara yang nama-namanya disebut di bawah ini :
P.T. Asbes Semen ex Bappit dan berkedudukan di Jakarta; Kabana ex Bappit dengan 3 cabang dan berkedudukan di Jakarta;
Interna ex Bappit dan berkedudukan di Bandung;
Pabrik Ubin & Beton Panti ex BUD dan berkedudukan di Surabaya;
Pabrik Asbes ex BUD dan berkedudukan di Surabaya;
I.P. Kayu Pasuruan ex L.P3.I dan berkedudukan di Pasuruan. I.P.
Kayu Banjarmasin ex L.P.3.I dan berkedudukan di Banjarmasin;
I.P. Hallow Bircks ex L.P.3.I. dan berkedudukan di Jakarta; P.T.
Seranite ex Bapindo dan berkedudukan di Banyuwangi; P.T. Sabut Kelapa ex L.P.3.I dan berkedudukan di Pengasih, Yogya;
P.T. Sabut Kelapa di Srang ; I.P. Kayu Klender di Jakarta ; I.P.
Payung Juwiring ; I.P. Penggergajian kayu di Wirosari; I.P. Payung di Sidoardjo. dengan ini dilebur ke dalam perusahaan disebut dalam ayat (1).
(3) Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan serta usaha dari perusahaan-perusahaan termaksud dalam ayat (2) beralih kepada perusahaan tersebut dalam ayat (1);
(4) Pelaksanaan peleburan dan pengalihan termaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri Perindustrian Rakyat.