Pasal 1
(1) Dengan nama Perusahaan Negara Industri Kimia, selanjutnya disebut P.N. Industri Kimia, didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 tahun 1960 tentang Perusahaan Negara.
(2) Perusahaan milik negara yang nama-namanya disebut di bawah ini :
P.T. Cemani ex Bapindo dan berkedudukan di Jakarta;
Pabrik Cat Negara (Patna) dan 1 Cabang di Surabaya ex Bappit dan berkedudukan di Jakarta ;
Tastra …
Tastra ex Bappit dan berkedudukan di Jakarta;
Narwasta ex Bappit dan berkedudukan di Jakarta;
Indah ex Bappit dan berkedudukan di Surabaya;
P.T. Lak & Cat Jakarta ex BUD dan berkedudukan di Surabaya;
P.T. Asam Belerang Galih ex BUD dan berkedudukan di Surabaya;
P.T. Tandpasta Pebeco ex BUD dan berkedudukan di Surabaya; P.T.
Essenco INDONESIA ex BUD dan berkedudukan di Jakarta ;
dengan ini dilebur ke dalam perusahaan disebut dalam ayat(1).
(3) Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan serta usaha dari perusahaan-perusahaan termaksud dalam ayat (2) beralih kepada perusahaan tersebut dalam ayat (1);
(4) Pelaksanaan peleburan dan pengalihan termaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri Perindustrian Rakyat.