Pasal 1
(1) Dengan nama Perusahaan Negara Industri Keramik, selanjutnya disebut P.N. Industri Keramik, didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 tahun 1960 tentang Perusahaan Negara.
(2) Perusahaan milik negara yang nama-namanya disebut di bawah ini :
P.T. Loka ex BUD dan berkedudukan di Surabaya;
I.P. Keramik ex L.P.3.I. dan berkedudukan di Plered, Purwakarta:
P.P. Peramik ex, L.P.3.I dan berkedudukan di Dinoyo, Malang;
P.P. Seni Keramik ex L.P.3.I. dan berkedudukan di Yogyakarta;
P.P. Keramik di Majong; P.P. Keramik di Kalibagor;
P.P. Keramik & Pemurnian Bahan di Tulungagung.
dengan ..
dengan ini dilebur ke dalam perusahaan disebut dalam ayat (1).
(3) Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan serta usaha dari perusahaan-perusahaan termaksud dalam ayat (2) beralih kepada perusahaan tersebut dalam ayat (1);
(4) Pelaksanaan peleburan dan pengalihan termaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri Perindustrian Rakyat.