Pasal 1
(1) Dengan nama Perusahaan Negara Industri Pertenunan dan Perajutan, selanjutnya disebut P.N. Industri Pertenunan dan Perajutan, didirikan suatu perusahaan negara sebagai dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp. tahun 1960 tentang perusahaan negara.
(2) Perusahaan milik negara yang namanya disebut di bawah ini:
P.P. Leppintex …
P.P. Leppintex di Kudus; P.P. Rajut ex LP3I dan berkedudukan di Madiun; Texin ex Bappit dan berkedudukan di Tegal; Ratih ex Bappit dan berkedudukan di Surabaya;
P.T.P.T.G. (Preanger Bont Wevery) ex B.U.D. dan berkedudukan di Garut;
I.P. Infitex ex IP3I dan berkedudukan di Ceper/Klaten.
I.P. Balitex ex LP3I dan berkedudukan di Denpasar.
I.P. Textiel/Pencelupan ex LP3I dan berkedudukan di Majalaya Bandung. Komajaya ex Bappit dan berkedudukan di Bangil, dengan ini di lebur kedalam perusahaan disebut dalam ayat (1).
(3) Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan serta usaha dari perusahaan-perusahaan termaksud dalam ayat (2) beralih kepada perusahaan tersebut dalam ayat (1);
(4) Pelaksanaan peleburan dan pengalihan termaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri Perindustrian Rakyat.