Pasal 1
(1) Dengan nama Perusahaan Negara Industri Pemintalan, selanjutnya disebut P.N. Industri Pemintalan, didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai termaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 59).
(2) Perusahaan milik Negara yang namanya disebut dibawah ini:
P.T. Jantra ex BAPINDO dan berkedudukan di Semarang;
P.N. Rami Siantar ex BAPINDO dan berkedudukan di Pematang Siantar;
P.N. Cilacap …
P.N. Cilacap ex BAPINDO dan berkedudukan di Cilacap;
dengan ini dilebur kedalam perusahaan disebut dalam ayat (1).
(3) Segala hak dan kewajiban kekayaan dan perlengkapan serta usaha dari perusahaan-perusahaan termaksud dalam ayat (2) beralih kepada perusahaan tersebut dalam ayat (1).
(4) Pelaksanaan peleburan dan pengalihan termaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri Perindustrian Rakyat.