Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN, DAN PENDAFTARAN TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian hak guna usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan. (2) Hak guna usaha terjadi sejak didaftar oleh Kantor Pertanahan. (3) Pemegang hak guna usaha diberikan sertipikat Hak Atas Tanah sebagai tanda bukti hak.
Koreksi Anda