Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN, DAN PENDAFTARAN TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri secara berkala melakukan pengawasan dan pengendalian secara berjenjang melalui Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan, meliputi: a. pengawasan dan pengendalian Hak Pengelolaan; dan b. pengawasan dan pengendalian Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan.
Koreksi Anda