Koreksi Pasal 16
PP Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN, DAN PENDAFTARAN TANAH
Teks Saat Ini
Menteri secara berkala melakukan pengawasan dan pengendalian secara berjenjang melalui Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan, meliputi:
a. pengawasan dan pengendalian Hak Pengelolaan; dan
b. pengawasan dan pengendalian Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan.
Koreksi Anda
